Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.
Jenis Mutasi :
1. Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
2. Mutasi CPNS
3. Mutasi Diklat
4. Mutasi Hukuman
5. Mutasi Jabatan
6. Mutasi Keluarga
7. Mutasi Karpeg
8. Mutasi Pendidikan
9. Mutasi Penghargaan
10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
11. Mutasi Pemberhentian
12. Mutasi Pindah Instansi
13. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
14. Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
15. Mutasi Kenaikan Pangkat
16. Mutasi Pensiun
17. Mutasi Pegawai Baru
0 komentar:
Post a Comment